Hak telah dimimiliki seseorang tanpa melihat suku, ras, agama, atau kelompok lain. Sementara kewajiban sebagai berikut: Kewajiban harus dilaksanakan atau harus dilakukan sebagaimana fungsi dirinya sebagai seorang warga negara. Kewajiban bersifat mutlak, yakni kewajiban yang harus dilaksanakan oleh dirinya sendiri yang tidak melibatkan pihak lain.Dasar Hukum Hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 pasal 27-31. Berikut adalah dasar hukum hak warga negara Indonesia (Farahdiba et al. 2021) : a. Pasal 27 ayat 2 dan 3 : 1) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.jawaban: b. 3. Berikut persamaan kedudukan dalam bidang hukum, kecuali…. a. diberlakukan secara diskriminatif. b. mendapat kewarganegaraan. c. memperoleh pelayanan pendidikan. d. mendapatkan perlindungan hukum. e. mendapat perlakuan yang sama dalam bidang hukum. jawaban: c. 4. Aturan untuk mengubah UUD 1945 diatur didalam…. a. Pasal 36 UUD 1945. b.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan. Tujuan dari mempelajari pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut: Supaya kita mengerti akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Setelah memahami tentang hak dan kewajiban apa yang didapatkan dan harus di lakukan, maka sebagai warga negara kita bisa menjalankannya dengan penuh tanggung jawab sesuai
Contoh kewajiban warga negara tertulis dalam buku Ilmu Hukum Tata Negara yang ditulis oleh Dr. Bambang Suparno, SH., M.Hum (2018:50) yang menyebutkan terdapat beberapa contoh kewajiban warga negara terhadap negara antara lain:
Hak dan kewajiban warga negara merupakan isi konstitusi negara perihal hubungan antara warga negara dengan negara (Paristiyanti Nurwardani, 2016:116). Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut "teori korelasi" yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban.
1. "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum pemerintahan setiap warga. negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." (Pasal 27 ayat (1)) 2. "Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara." (Pasal 27 ayat (3)) 3.Dasar pemikiran pembentukan Undang-undang ini adalah sebagai berikut: Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya; dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Pasal 72. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 (UU/2006/12) (2006) portal terkait: Undang-Undang Republik Indonesia. Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. kitab suci atau simbol keagamaan.
.